Mempersiapkan Data Pendirian CV
-
Nama CV minimal dari satu suku kata dan diperbolehkan menggunakan bahasa asing
Nama CV diperbolehkan memiliki kesamaan dengan CV lainnya yang sudah ada sebelumnya.
Contoh: “CV Jaya Abadi”
-
Tempat serta kedudukan CV adalah di mana CV beralamat dan berkedudukan secara hukum
Harus jelas di mana alamat dan kedudukan CV, apakah di wilayah kota atau kabupaten.
Apabila Surabaya sebagai tempat kedududkan dalam pendirian CV, maka alamat CV harus berada di wilayah Surabaya.
Namun, apabila di luar Surabaya (contoh di Sidoarjo), maka bisa dibuatkan akta cabang yang menegaskan CV tersebut memiliki cabang di Sidoarjo.
-
Maksud dan tujuan didirikannya CV
Kegiatan usaha CV dijelaskan dalam Pasal 3 Akta Pendirian CV.
Menerangkan bahwa CV tersebut didirikan untuk melakukan usaha apa saja. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam maksud dan tujuan CV, yaitu:
-Pilih bidang usaha apapun, kecuali yang yang dilarang oleh peraturan
-Bidang usaha yang akan dijalankan, harus tertulis dalam akta pendirian CV
-Bidang usaha yang akan dijalankan, harus memiliki izin usaha. Contoh apabila kegiatan usaha CV anda adalah perdagangan elektrikal, maka anda wajib memiliki Izin usaha
-
Struktur pemodalan CV
Di dalam KUHD tidak dijelaskan berapakan minimal modal dalam pembuatan CV.
-
Pengurus CV
Manajemen CV hanya terdiri dari bagian administrasi.
Jika ada lebih dari satu direktur, salah satunya akan diangkat sebagai direktur utama.
Tidak ada jabatan anggota komite di CV.
Direktur bertanggung jawab atas manajemen perusahaan sehari-hari, termasuk menandatangani kontrak, menandatangani giro dan cek atas nama perusahaan, dan aktivitas lainnya.
Membuat Akta Pendirian di Notaris
Akta Pendirian CV boleh menggunakan Notaris mana saja asalkan telah memperoleh SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar di Kemenkumham.
Semua Pendiri CV (Pemilik dan Pengurus) akan tanda tangan Akta Pendirian CV dihadapan Notaris.
Apabila ada salah satu dan/atau semua pendiri CV ada yang berhalangan untuk menghadap Notaris, maka dapat dikuasakan.
Notaris juga akan membacakan isi dari Akta Pendirian CV, juga akan menjelaskan apa saja maksud pasal-pasal dalam akta pendirian CV.
Pengesahan SABU di Kemenkumham
Dulu, penerimaan CV harus disahkan di pengadilan negeri atau di tempat CV berada.
Dengan cara permohonan pengesahan CV bisnis, itu terdaftar di Panitera Pengadilan Negeri dan “diaktakan dan didaftarkan” sesuai peraturan (sumber).
Namun, kewajiban ini tidak berlaku lagi.
Saat ini pengesahan badan usaha CV dilakukan dalam portal SABU (Sistem Administrasi Hukum Umum) di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Pengesahan tersebut berupa SK Menteri untuk pengesahan badan usaha CV.
Mengurus NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.
Contoh Format NPWP :
|0|7| . |4|5|5| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|
07 = kode jenis wajib pajak yang mengindikasikan apakah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan atau bendaharawan (pemungut).
455.123 = nomor urut wajib pajak
3 = cek digit
335 = kode pemungut pajak
000 = Kode cabang 000 berarti kantor pusat, sedangkan kode cabang 001 berarti cabang kesatu, dst
Mengurus SKT Pajak
SKT Pajak atau yang biasa disebut sebagai Surat Keterangan Terdaftar Pajak menerangkan kewajiban pajak apa saja yang berlaku bagi suatu perusahaan.
SKT Pajak biasanya diurus berbarengan dengan pengurusan NPWP Pelaku usaha wajib memilih 1 (satu) KLU atau kode KBLI 2020 untuk dimasukkan dalam SKT Pajak.
Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha)
Tujuan dari mendirikan CV adalah melakukan kegiatan usaha atau dengan kata lain mencari keuntungan.
Sehingga setiap perusahaan di Indoneisa harus memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB sebagai nomor identitas kegiatan bisnis.
Dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut, setiap perusahaan harus memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha diterbitkan melalui sistem OSS.