Dalam dunia bisnis, ada berbagai jenis entitas hukum yang dapat Anda pilih untuk memulai usaha, dua di antaranya adalah CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas). Memilih jenis entitas yang tepat adalah langkah kunci untuk memulai bisnis Anda dengan benar. Artikel ini akan membahas perbedaan utama antara CV dan PT, serta syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan keduanya. Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi tentang struktur hukum untuk bisnis Anda.
Pengertian antara CV dan PT

Bingung Antara CV dan PT Kenali Top 7 Perbedaannya
Commanditaire Vennootschap (CV)
CV adalah salah satu bentuk badan usaha di Indonesia di mana terdapat dua jenis anggota, yaitu komanditer dan komplementer. Komanditer bertanggung jawab terbatas hanya sebatas kontribusi modal yang disepakati, sedangkan komplementer bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kewajiban perusahaan. Commanditaire Vennootschap sering kali dipilih untuk bisnis dengan modal yang berasal dari beberapa pihak dan ingin membagi tanggung jawab dan keuntungan secara proporsional.
Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah entitas hukum di Indonesia di mana kepemilikan terbagi dalam bentuk saham. Pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kewajiban perusahaan, namun hanya sebatas jumlah saham yang dimilikinya. Perseroan Terbatas (PT) biasanya dipilih untuk bisnis yang ingin memisahkan aset dan tanggung jawab antara pemilik dan perusahaan, serta memiliki kemampuan untuk mengumpulkan modal dari berbagai investor.
Perbedaan CV dan PT
1. Tanggung Jawab
Salah satu perbedaan utama antara CV dan PT adalah tingkat tanggung jawab anggota. Pada Commanditaire Vennootschap , komanditer memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan kontribusi modal mereka, sementara komplementer bertanggung jawab penuh. Di sisi lain, dalam Perseroan Terbatas (PT), pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang dimilikinya.
2. Struktur dan Keanggotaan
Commanditaire Vennootschap memiliki dua jenis anggota, yaitu komanditer dan komplementer. Komanditer memberikan modal dan tidak terlibat dalam pengelolaan bisnis, sedangkan komplementer terlibat secara aktif dalam pengelolaan dan memiliki tanggung jawab penuh. Di PT, pemegang saham adalah pemilik bisnis dan memiliki hak untuk memilih dewan direksi yang akan mengelola perusahaan.
3. Pengambilan Keputusan
Dalam Commanditaire Vennootschap, keputusan penting harus disetujui oleh semua anggota, sementara dalam Perseroan Terbatas (PT), keputusan biasanya diambil oleh dewan direksi yang ditunjuk oleh pemegang saham.
4. Pembagian Keuntungan

Bingung Antara CV dan PT Kenali Top 7 Perbedaannya
Pembagian keuntungan dalam CV dapat disesuaikan sesuai dengan kesepakatan antara komanditer dan komplementer. Sedangkan di PT, keuntungan dibagikan sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham.
5. Modal Awal
Commanditaire Vennootschap dapat dimulai dengan modal yang lebih rendah karena komanditer hanya perlu memberikan modal sesuai dengan kesepakatan. PT biasanya memerlukan modal awal yang lebih besar karena saham harus dikeluarkan dan dijual kepada pemegang saham.
6. Sistem Pajak
Commanditaire Vennootschap dan Perseroan Terbatas (PT) memiliki sistem pajak yang berbeda. Commanditaire Vennootschap dikenakan pajak atas keuntungannya, sedangkan Perseroan Terbatas (PT) dikenakan pajak atas laba bersih yang diperoleh.
7. Keberlanjutan Bisnis
Commanditaire Vennootschap memiliki risiko lebih tinggi terkait keberlanjutan bisnis karena keterlibatan komanditer terbatas hanya pada kontribusi modal. Di Perseroan Terbatas (PT), bisnis dapat lebih stabil karena pemegang saham memiliki tanggung jawab yang lebih besar terhadap perusahaan.
Syarat Mendirikan CV dan PT
Baca Juga : Secret Menaikan Citra Perusahaan dengan Kantor Profesional
Mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV)
Untuk mendirikan CV, Anda perlu:
- Membuat akta pendirian CV di hadapan notaris.
- Memiliki minimal dua orang anggota (komanditer dan komplementer).
- Menyediakan modal awal sesuai kesepakatan.
Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
Untuk mendirikan PT, Anda perlu:
- Membuat akta pendirian PT di hadapan notaris.
- Memiliki minimal dua orang pemegang saham.
- Memenuhi persyaratan modal minimum yang ditetapkan.
Sekarang, anda telah memahami perbedaan antara CV dan Perseroan Terbatas (PT) serta syarat-syarat untuk mendirikannya. Pilihlah struktur hukum yang paling sesuai dengan visi dan kebutuhan bisnis Anda. Jika anda masih merasa bingung, konsultasikan dengan ahli hukum atau konsultan bisnis untuk mendapatkan nasihat yang lebih terperinci. Selamat memulai perjalanan bisnis Anda!
Semoga artikel ini dapat membantu anda dalam memahami perbedaan antara CV dan Perseroan Terbatas (PT) serta memilih struktur hukum yang tepat untuk bisnis anda.