Legalitas usaha merupakan salah satu hal penting yang perlu dipikirkan ketika membuka suatu usaha.
Legalitas usaha merupakan faktor pendukung bagi keberlangsungan suatu usaha. Karenanya kamu harus memperhatikan legalitas usaha sejak memulai usaha. Dalam beberapa sektor bisnis, legalitas usaha berwujud izin usaha.
Dengan adanya izin usaha ini tentunya bisnismu akan terhindari dari penertiban atau pembongkaran, aset-aset pribadimu akan terlindungi karena memiliki bukti kepatuhan hukum, dan kamu akan lebih mudah mendapat kepercayaan konsumen serta dapat memperbesar kesempatanmu dalam memperoleh modal usaha saat ingin mengembangkan bisnis.
Di negara kita, terdapat beberapa dokumen legalitas yang harus kamu miliki untuk melindungi perusahaanmu. Di antaranya adalah Akta Pendirian Usaha, SK Menkumham, NPWP, SIUP, NIB, BNRI, dan beberapa dokumen lainnya tergantung pada jenis badan usaha.
Akta Pendirian Usaha
Akta Pendirian Usaha ini diperlukan bagi kamu yang ingin mendirikan usaha dengan jenis badan usaha Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV) ataupun Firma. Akta Pendirian Usaha ini berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta apa saja hal dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha. Sebelum mengurus seluruh dokumen legalitas lainnya, kamu harus terlebih dahulu mengurus Akta Pendirian Usaha.
SK Menkumham
Surat Keputusan ini terdiri dari dua lembar, lembar pertama menunjukkan pengesahan dan lembar kedua berisikan informasi terkait pemegang saham, jumlah saham, susunan direksi dan dewan komisaris, jumlah modal dasar dan modal disetor perusahaan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Seperti halnya kamu pribadi, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajak, mulai dari perhitungan, pembayaran, hingga melaporkan pajak. Hal ini sejalan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/1995 yang berlaku pada 23 Maret 1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Fungsi dari NPWP sebagai sarana administrasi perpajakan, identitas Wajib Pajak, dan persyaratan untuk sejumlah pelayanan umum.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 UU No. 16 Tahun 2009, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini akan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan penyedia jasa. SIUP ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha sehingga pemilik perusahaan tidak perlu memperpanjang masa berlaku SIUP.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah dokumen legalitas perusahaan yang menerangkan bahwa usaha tersebut telah melakukan pendaftaran kegiatan usahanya. Kamu bisa langsung mengurus secara mandiri NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) di website resminya.
Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) merupakan media yang berguna untuk memberikan pengumuman resmi yang berisi pengumuman suatu peraturan perundang-undangan, pemerintahan dan segala sesuatu yang menurut Undang-Undang wajib diumumkan dalam berita negara seperti Pendirian Badan Hukum (Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Perkumpulan, Koperasi) dan sebagainya. Dalam pembuatan akta badan hukum, dengan tujuan tertib administrasi dan menjalankan peaturan perundang-undangan yang berlaku dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI).
Dasar hukum dari Pengumuman BNRI dan TBNRI untuk Perseroan Terbatas (PT) tercantum pada Pasal 30 UU PT yang berbunyi:
Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterbitkannya keputusan menteri:
- Akta pendirian Perseroan beserta keputusan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
- Akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta keputusan menteri sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1);
- Akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.
Itulah beberapa dokumen legalitas perusahaan yang perlu kamu miliki ketika akan menjalankan usaha. Lindungi usahamu dan rasakan manfaat lainnya dengan melengkapi dokumen legalitas perusahaan.
Bagi kamu yang sudah punya usaha dan berniat mengurus dokumen legalitas usaha tapi masih bingung bagaimana caranya atau bahkan tidak memiliki waktu, jangan khawatir…
Saat ini banyak penyedia jasa yang melayani pembuatan Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Salah satunya adalah Graha Office yang siap membantumu. Dan tidak hanya itu, masih banyak layanan yang disediakan Graha Office untuk keperluan bisnismu.