Salah satu hal yang paling penting untuk diperhatikan sebelum memulai usaha dan memenuhi legalitas badan usaha adalah mengetahui perbedaan antara PT dan CV. Ya, karena PT dan CV merupakan bentuk usaha yang paling banyak kita jumpai di Indonesia. Ada perbedaan yang jelas antara keduanya. Ketika kamu, sebagai pengusaha, harus mengambil keputusan saat memulai bisnis, diperlukan pertimbangan yang matang. Perbedaan antara PT dan CV dapat dilihat dari sudut yang berbeda. Meski berbentuk badan usaha, keduanya memiliki kriteria yang berbeda. Lantas apa saja perbedaan PT dan CV yang harus diketahui para pengusaha?
Apa itu PT dan CV?
Untuk mengetahui perbedaan dari PT dan CV, sebaiknya kita kenali dulu pengertian dari kedua jenis badan usaha tersebut.
- Perseroan Terbatas (PT)
Perseoran Terbatas atau sering disebut PT adalah salah satu jenis badan hukum yang berbentuk korporasi yang dibentuk berdasarkan suatu kontrak. Jenis bisnis ini beroperasi dengan modal dasar yang dibagi menjadi saham.
- Commanditaire Vennootschap (CV)
Commanditaire Vennootschap, atau yang kerap disebut CV, adalah kemitraan dari perseroan terbatas. Jenis badan usaha ini dapat didirikan oleh semua warga negara Indonesia tanpa hukum yang mengikat.
Perbedaan PT dan CV
Bentuk Perusahaan
PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Belakangan, sebagian ketentuan dalam aturan terkait PT telah mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sementara CV bukan usaha yang berbadan hukum karena tidak ada regulasi yang mengaturnya. Sesuai dengan namanya, CV adalah bentuk badan usaha warisan Kolonial Belkamu. Dengan begitu, syarat pendirian CV lebih mudah dibandingkan syarat mendirikan PT. Karena itu, membuat CV banyak dipilih sebagai badan usaha untuk bisnis UMKM.
Modal Minimum
Perbedaan PT dan CV selanjutnya bisa dilihat dari modal minimum yang dikeluarkan oleh perusahaan. Dalam UU No 40/2007, sudah ditetapkan bahwa modal minimum untuk mendirikan PT adalah Rp50 juta. Sementara untuk mendirikan badan usaha bentuk CV, tidak ada modal minimumnya. Hanya saja, modal yang dikeluarkan nantinya akan berpengaruh pada laba yang diterima di kemudian hari.
Pendiri dan Status Kepemilikan
Jika ingin membentuk PT, minimal harus ada dua orang, dengan syarat salah satu pihak boleh warga negara asing asalkan masing-masing pihak memiliki kepentingan atas saham tersebut. Sedangkan untuk membuat CV minimal harus dua orang, namun keduanya harus warga negara Indonesia asli. Ketika salah satu pihak muncul sebagai sekutu aktif dan pihak lainnya sebagai sekutu pasif. Namun perlu dicatat bahwa menurut UU Cipta Kerja 2020, penyertaan sekurang-kurangnya dua orang pendiri dalam PT tidak berlaku bagi PT yang sahamnya dimiliki oleh negara, BUMN, BUMD, BUMDes, bursa efek, kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan juga lembaga lain berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal atau perusahaan yang didirikan oleh UMKM.
Nama Perusahaan
Nama perusahaan juga menjadi salah satu aspek perbedaan yang mencolok antara PT dan CV. Dalam PT, setelah disetujui oleh Kemenkumham, Kamu harus menggunakan istilah perseroan terbatas, atau disingkat PT, dan menggunakan nama perusahaan yang belum pernah digunakan oleh perusahaan lain. Namun, tidak ada aturan khusus untuk nama perusahaan di CV. Karena itu, terkadang Kamu akan menemukan nama perusahaan CV yang sama.
Prosedur Pendirian
Berdasarkan prosedur pendirian, Perseroan Terbatas (PT) memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, serta diperlukan adanya Notaris yang akan mewakili pengajuan permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM. Setelah itu, Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan Surat Keputusan yang menyatakan bahwa PT tersebut dianggap sah. Persyaratan yang diperlukan untuk mendirikan PT antara lain:
- Didirikan oleh sedikitnya dua orang, dan masing-masing harus mengambil bagian saham
- Pendirian tersebut berbentuk akta notaris di mana semua dokumen harus dibuat dalam bahasa Indonesia
- Harus ada pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, sehingga berstatus badan hukum yang sah
Sedangkan pada Commanditaire Vennootschap (CV) pendiriannya tidak memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, dan hanya perlu didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah semua proses dilakukan, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat terdaftar dan menunjukkan bahwa CV tersebut telah terdaftar secara sah dan resmi di sistem. Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat CV antara lain:
- Didirikan oleh minimal dua orang
- Pendirian tersebut berbentuk akta notaris di mana semua dokumen harus dibuat dalam bahasa Indonesia
- Pendaftaran Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM
Struktur Kepengurusan
Menurut struktur kepengurusan, pengelolaan perseroan terbatas (PT) dilakukan oleh pengurus dan bawahannya. Semua keputusan dibuat atas dasar Rapat Umum (RUPS). Pemegang saham yang tidak berwenang tidak diizinkan untuk mengelola. Commanditaire Vennootschap (CV) dikelola oleh mitra aktif yang berwenang untuk melakukannya. Mitra pasif tidak boleh memimpin manajemen, meskipun mereka telah diberi wewenang untuk menjalankan kepengurusan.
Tujuan dan Kegiatan Usaha
Perbedaan PT dan CV yang terakhir adalah tujuan dan kegiatan usaha. Perusahaan berbentuk PT memiliki tujuan yang lebih fleksibel pada bidang atau kegiatan usaha yang dijalankannya, antara lain:
- PT meliputi kegiatan usaha perdagangan, pembangunan (kontraktor), pertambangan, pertanian, otomotif, dan jasa angkutan darat untuk industri percetakan;
- PT dengan bidang usaha khusus meliputi kegiatan usaha seperti: perusahaan pers, perekaman film dan video, radio penyiaran swasta, pariwisata, pelayaran, angkutan udara komersial, perusahaan bongkar muat, dan sebagainya.
Sedangkan CV memiliki keterbatasan dalam menjalankan kegiatan usaha. Kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh CV antara lain: pembangunan (kontraktor), perindustrian, perbengkelan, perdagangan, pertanian, percetakan, dan jasa.
Graha Office Surabaya
Graha Office merupakan penyedia layanan pembuatan PT dan CV yang sudah ternama di Surabaya. Graha Office berada di gedung Graha Pena lantai 15.. Keunggulan apa saja yang akan Anda dapatkan jika memilih Graha Office? PEMBAYARAN FLEKSIBEL Membayar hаnуа уаng anda butuhkan. tаnра dероѕіt, tаnра ѕеtuр fее dan tanpa mіnіmum kоntrаk. dengan biaya tеrjаngkаu аndа сukuр fokus untuk mеnіngkаtkаn оmѕеt bisnismu.
PAKET LENGKAP VIRTUAL OFFICE + LEGALITAS Grаhа оffісе menyediakan раkеt lengkap terima bеrеѕ untuk sewa vіrtuаl оffісе ѕеkаlіguѕ legalitas реndirian PT mаuрun CV dеngаn аlаmаt bisnis уаng prestisius dаn lеgаlіtаѕ lengkap, perusahaan anda аkаn semakin mеndараtkаn kepercayaan оlеh mіtrа bіѕnіѕ.
Persyaratan Pendirian PT
- Scan KTP Pengurus Perusahaan dan Pemegang Saham
- Scan NPWP Pengurus dan Pemegang Saham
- Scan KK Pengurus dan Pemegang Saham
- Pas Foto Direktur Background merah 3×4 (4 lembar)
- Stempel Perusahaan
- Pengurus PT minimal terdiri dari 1 Direktur dan 1 Komisaris
- Pendiri PT minimal terdiri dari 2 Pemegang Saham (Pemegang Saham bisa sekaligus menjabat sebagai Direktur atau Komisaris)
- Suami-Istri yang mendirikan PT bersama-sama dan belum memiliki perjanjian pra-nikah harus mengikutsertakan satu orang untuk menjadi pihak ketiga.
- Stempel Perusahaan menyusul setelah Nama Perusahaan sudah Final (Dicek dan dipesan)
- Pendirian Perusahaan Menengah dan Besar diwajibkan untuk mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran BPJS dapat dibantu oleh Tim kami
Persyaratan tambahan untuk pendirian PT (alamat sendiri)
- Surat Kontrak Sewa
- PBB & STTS Tahun Berjalan
- IMB
- Foto Tampak Luar dan Tampak Dalam
- Surat Keterangan Zonasi Perkantoran dari Kelurahan
- Sertifikat Tanah/SHGB
- Domisili Gedung
Keunggulan PT
- Aset Pribadi dan Perusahaan Terpisah.
- Akses Bisnis Lebih Luas
- Pilihan Aktivitas Bisnis Lebih Beragam
- Bentuk Usaha dengan Badan Hukum
Kontak Kami
Graha Pena Lantai 15 Suite 1503 Jl. A. Yani 88 Surabaya No Tlp / WA : (031) 3000 2222 / 0811 52 1000 Email : info@office.co.id Jam Kerja : Senin – Jumat (08.00-17.00 WIB) https://youtu.be/PDp8vM9mmZg