PT. Graha Pelita Nusantara Indonesia (031) 3000 2222 cs@grahaoffice.com

Salah satu hal yang paling penting untuk diperhatikan sebelum memulai usaha dan memenuhi legalitas badan usaha adalah mengetahui perbedaan antara PT dan CV.

Ya, karena PT dan CV merupakan bentuk usaha yang paling banyak kita jumpai di Indonesia. Ada perbedaan yang jelas antara keduanya. Ketika kamu, sebagai pengusaha, harus mengambil keputusan saat memulai bisnis, diperlukan pertimbangan yang matang.

Perbedaan antara PT dan CV dapat dilihat dari sudut yang berbeda. Meski berbentuk badan usaha, keduanya memiliki kriteria yang berbeda. Lantas apa saja perbedaan PT dan CV yang harus diketahui para pengusaha?

Apa itu PT dan CV?

Untuk mengetahui perbedaan dari PT dan CV, sebaiknya kita kenali dulu pengertian dari kedua jenis badan usaha tersebut.

  1. Perseroan Terbatas (PT)

Perseoran Terbatas atau sering disebut PT adalah salah satu jenis badan hukum yang berbentuk korporasi yang dibentuk berdasarkan suatu kontrak. Jenis bisnis ini beroperasi dengan modal dasar yang dibagi menjadi saham.

  1. Commanditaire Vennootschap (CV)

Commanditaire Vennootschap, atau yang kerap disebut CV, adalah kemitraan dari perseroan terbatas. Jenis badan usaha ini dapat didirikan oleh semua warga negara Indonesia tanpa hukum yang mengikat.

Dokumen Legalitas yang Diperlukan

Di negara kita, terdapat beberapa dokumen legalitas yang harus kamu miliki untuk melindungi perusahaanmu. Di antaranya adalah Akta Pendirian Usaha, SK Menkumham, NPWP, SIUP, NIB, BNRI, dan beberapa dokumen lainnya tergantung pada jenis badan usaha.

pt dan cv

Akta Pendirian Usaha

Akta Pendirian Usaha ini diperlukan bagi kamu yang ingin mendirikan usaha dengan jenis badan usaha Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV) ataupun Firma. Akta Pendirian Usaha ini berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta apa saja hal dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha. Sebelum mengurus seluruh dokumen legalitas lainnya, kamu harus terlebih dahulu mengurus Akta Pendirian Usaha.

SK Menkumham

Surat Keputusan ini terdiri dari dua lembar, lembar pertama menunjukkan pengesahan dan lembar kedua berisikan informasi terkait pemegang saham, jumlah saham, susunan direksi dan dewan komisaris, jumlah modal dasar dan modal disetor perusahaan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Seperti halnya kamu pribadi, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajak, mulai dari perhitungan, pembayaran, hingga melaporkan pajak. Hal ini sejalan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/1995 yang berlaku pada 23 Maret 1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Fungsi dari NPWP sebagai sarana administrasi perpajakan, identitas Wajib Pajak, dan persyaratan untuk sejumlah pelayanan umum.

Sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 UU No. 16 Tahun 2009, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini akan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan penyedia jasa. SIUP ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha sehingga pemilik perusahaan tidak perlu memperpanjang masa berlaku SIUP.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah dokumen legalitas perusahaan yang menerangkan bahwa usaha tersebut telah melakukan pendaftaran kegiatan usahanya. Kamu bisa langsung mengurus secara mandiri NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) di website resminya.

Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)

Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) merupakan media yang berguna untuk memberikan pengumuman resmi yang berisi pengumuman suatu peraturan perundang-undangan, pemerintahan dan segala sesuatu yang menurut Undang-Undang wajib diumumkan dalam berita negara seperti Pendirian Badan Hukum (Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Perkumpulan, Koperasi) dan sebagainya. Dalam pembuatan akta badan hukum, dengan tujuan tertib administrasi dan menjalankan peaturan perundang-undangan yang berlaku dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI).

Dasar hukum dari Pengumuman BNRI dan TBNRI untuk Perseroan Terbatas (PT) tercantum pada Pasal 30 UU PT yang berbunyi:

Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterbitkannya keputusan menteri:

  1. Akta pendirian Perseroan beserta keputusan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
  2. Akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta keputusan menteri sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1);
  3. Akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.

Perbedaan PT dan CV

Bentuk Perusahaan

1 1

PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Belakangan, sebagian ketentuan dalam aturan terkait PT telah mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara CV bukan usaha yang berbadan hukum karena tidak ada regulasi yang mengaturnya. Sesuai dengan namanya, CV adalah bentuk badan usaha warisan Kolonial Belkamu.

Dengan begitu, syarat pendirian CV lebih mudah dibandingkan syarat mendirikan PT. Karena itu, membuat CV banyak dipilih sebagai badan usaha untuk bisnis UMKM.

Modal Minimum

Perbedaan PT dan CV selanjutnya bisa dilihat dari modal minimum yang dikeluarkan oleh perusahaan. Dalam UU No 40/2007, sudah ditetapkan bahwa modal minimum untuk mendirikan PT adalah Rp50 juta. Sementara untuk mendirikan badan usaha bentuk CV, tidak ada modal minimumnya.  Hanya saja, modal yang dikeluarkan nantinya akan berpengaruh pada laba yang diterima di kemudian hari.

Pendiri dan Status Kepemilikan

Jika ingin membentuk PT, minimal harus ada dua orang, dengan syarat salah satu pihak boleh warga negara asing asalkan masing-masing pihak memiliki kepentingan atas saham tersebut. Sedangkan untuk membuat CV minimal harus dua orang, namun keduanya harus warga negara Indonesia asli. Ketika salah satu pihak muncul sebagai sekutu aktif dan pihak lainnya sebagai sekutu pasif.

Namun perlu dicatat bahwa menurut UU Cipta Kerja 2020, penyertaan sekurang-kurangnya dua orang pendiri dalam PT tidak berlaku bagi PT yang sahamnya dimiliki oleh negara, BUMN, BUMD, BUMDes, bursa efek, kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan juga lembaga lain berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal atau perusahaan yang didirikan oleh UMKM.

Nama Perusahaan

Nama perusahaan juga menjadi salah satu aspek perbedaan yang mencolok antara PT dan CV. Dalam PT, setelah disetujui oleh Kemenkumham, Kamu harus menggunakan istilah perseroan terbatas, atau disingkat PT, dan menggunakan nama perusahaan yang belum pernah digunakan oleh perusahaan lain. Namun, tidak ada aturan khusus untuk nama perusahaan di CV. Karena itu, terkadang Kamu akan menemukan nama perusahaan CV yang sama.

Prosedur Pendirian

Berdasarkan prosedur pendirian, Perseroan Terbatas (PT) memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, serta diperlukan adanya Notaris yang akan mewakili pengajuan permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM. Setelah itu, Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan Surat Keputusan yang menyatakan bahwa PT tersebut dianggap sah.

Persyaratan yang diperlukan untuk mendirikan PT antara lain:

  • Didirikan oleh sedikitnya dua orang, dan masing-masing harus mengambil bagian saham
  • Pendirian tersebut berbentuk akta notaris di mana semua dokumen harus dibuat dalam bahasa Indonesia
  • Harus ada pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, sehingga berstatus badan hukum yang sah

Sedangkan pada Commanditaire Vennootschap (CV) pendiriannya tidak memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, dan hanya perlu didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah semua proses dilakukan, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat terdaftar dan menunjukkan bahwa CV tersebut telah terdaftar secara sah dan resmi di sistem.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat CV antara lain:

  • Didirikan oleh minimal dua orang
  • Pendirian tersebut berbentuk akta notaris di mana semua dokumen harus dibuat dalam bahasa Indonesia
  • Pendaftaran Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM

Struktur Kepengurusan

Menurut struktur kepengurusan, pengelolaan perseroan terbatas (PT) dilakukan oleh pengurus dan bawahannya. Semua keputusan dibuat atas dasar Rapat Umum (RUPS). Pemegang saham yang tidak berwenang tidak diizinkan untuk mengelola.

Commanditaire Vennootschap (CV) dikelola oleh mitra aktif yang berwenang untuk melakukannya. Mitra pasif tidak boleh memimpin manajemen, meskipun mereka telah diberi wewenang untuk menjalankan kepengurusan.

Tujuan dan Kegiatan Usaha

Perbedaan PT dan CV yang terakhir adalah tujuan dan kegiatan usaha. Perusahaan berbentuk PT memiliki tujuan yang lebih fleksibel pada bidang atau kegiatan usaha yang dijalankannya, antara lain:

  • PT meliputi kegiatan usaha perdagangan, pembangunan (kontraktor), pertambangan, pertanian, otomotif, dan jasa angkutan darat untuk industri percetakan;
  • PT dengan bidang usaha khusus meliputi kegiatan usaha seperti: perusahaan pers, perekaman film dan video, radio penyiaran swasta, pariwisata, pelayaran, angkutan udara komersial, perusahaan bongkar muat, dan sebagainya.

Sedangkan CV memiliki keterbatasan dalam menjalankan kegiatan usaha. Kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh CV antara lain: pembangunan (kontraktor), perindustrian, perbengkelan, perdagangan, pertanian, percetakan, dan jasa.

Graha Office Surabaya

Sewa Ruang Office Surabaya Sewa Bulanan

Graha Office merupakan penyedia layanan untuk pembuatan PT dan CV. Tidak hanya itu, Graha Office juga memiliki beberapa layanan lainnya seperti virtual office dan private office. Jadi, tunggu apalagi, bagi kamu yang baru memulai usaha Graha Office akan siap membantu. Hubungi kontak di bawah untuk lebih lanjut.

Share This