Sebelum membahas lebih lanjut tentang karyawan swasta, apakah Anda sudah mengetahui apa itu karyawan swasta?
Karyawan swasta adalah mereka yang bekerja di perusahaan yang bukan milik pemerintah.
Mereka ini bekerja di perusahaan swasta baik itu berbentuk PT (Perseroan Terbatas), CV, ataupun lainnya. Perusahaan swasta ini memiliki tujuan mendapatkan keuntungan dan untuk memajukan perusahaan.
Pekerjaan karyawan swasta ini sering dibanding dengan pekerjaan pegawai negeri atau PNS. Banyak yang menganggap menjadi pegawai negeri atau PNS lebih terjamin dibandingkan menjadi pegawai swasta, namun ada juga yang bangga dan lebih menikmati menjadi pegawai swasta dibandingkan menjadi pegawai negeri.
Perbedaan Karyawan Swasta dan Buruh
Secara umum pengertian Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pengertian buruh di masyarakat adalah orang yang bekerja di wilayah-wilayah “ kasar” seperti pekerja bangunan, pekerja yang bekerja dipabrik.
Merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Sedangkan karyawan adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan sebagainya) dengan mendapat gaji (upah).
Meskipun KBBI memadankan kedua kata buruh dan karyawan dengan kata pekerja (orang yang melakukan suatu pekerjaan), tetapi kedua istilah pertama punya perbedaan yang mendasar, setidaknya berdasarkan apa yang didefinisikan KBBI.
Buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain, sedangkan karyawan bekerja untuk suatu lembaga atau instansi atau perusahaan.
Sedangkan karyawan (Bahasa Inggris: employee) terikat dalam kontrak kerja dengan lembaga atau perusahaan atau instansi.
Apakah Pegawai dan Karyawan itu Sama?
Karyawan adalah pekerja dalam perusahaan dan seringkali berhubungan dengan masalah administrasi. Sedangkan pegawai umumnya adalah mereka yang bekerja di instansi pemerintahan alias pegawai negeri sipil.
Sebenarnya, ketiga buruh, karyawan, dan pegawai sama-sama menerima upah. Namun, karyawan dan pegawai sepertinya mengandung makna lebih jika dibandingkan dengan buruh.Jika dilihat dari pendapatan (upah) dan jaminan, karyawan dan pegawai sepertinya lebih baik dibandingkan buruh. Karyawan dan pegawai memiliki jaminan hari tua berupa pensiun, tunjangan kesehatan, dan cuti. Sedangkan buruh tidak. Buruh umumnya dikontrak atau pekerja kontrakan. Sedangkan karyawan dan pegawai merupakan pekerja tetap.
Hak-Hak Karyawan Swasta
Berikut ini adalah hak-hak yang dimiliki oleh karyawan swasta.
- Mendapat Gaji dan Pesangon
- Mendapat Cuti dan Istirahat
- Melakukan Ibadah
- Bekerja Sesuai Ketentuan yang Berlaku
- Mendapatkan Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Mendapat Perlakuan yang Sama dari Perusahaan
- Mendapat Fasilitas Pelatihan Kerja
- Memilih Penempatan Kerja
- Berhak Mengikuti Serikat Pekerja dan Mogok Kerja
Baca juga: 5 Peluang Bisnis yang Paling Menjanjikan
Kewajiban Karyawan Swasta
Untuk mendapatkan haknya secara penuh, karyawan juga harus menjalankan kewajibannya. Apa saja yang menjadi kewajiban karyawan?
-
Mematuhi Peraturan Perusahaan
Pegawai wajib memathui peraturan perusahaan. Ada berbagai peraturan perusahaan yang berlaku, salah satunya adalah peraturan terkait kedisiplinan, seperti wajib masuk kerja sesuai ketentuan dan lainnya.
Jika karyawan tidak mematuhi peraturan ini, perusahaan berhak untuk memotong gaji hingga melakukan pemecatan kepada pegawai yang bersangkutan.
-
Menjaga Rahasia Perusahaan
Kewajiban pegawai kedua yang wajib dilakukan adalah wajib menjaga rahasia perusahaan. Setiap perusahaan pastinya memiliki rahasia yang tidak boleh diketahui oleh orang di luar perusahaan.
Pegawai wajib menjaga rahasia ini, baik saat sedang bekerja ataupun setelah tidak bekerja. Misalnya adalah seperti resep rahasia perusahaan dan lainnya. Jika pegawai pelanggar, pegawai bisa dikenakan sanksi baik itu dari perusahaan ataupun sanksi pidana.
-
Setia kepada Perusahaan
Pegawai juga diwajibkan untuk setia kepada perusahaan. Setia yang dimaksud di sini adalah setia dengan visi dan misi yang dimiliki oleh perusahaan. Pegawai wajib ikut serta mewujudkan visi dan misi perusahaan selama pegawai tersebut bekerja di perusahaan.
Jenis-Jenis Pekerjaan Karyawan Swasta
-
Administratif
Karyawan yang bertanggung jawab dalam mengelola dokumen, surat menyurat, dan tugas administratif lainnya di perusahaan.
-
Akuntansi
Karyawan yang bertanggung jawab dalam mengelola keuangan dan pembukuan perusahaan, serta memberikan laporan keuangan yang akurat.
-
Manajemen
Karyawan yang bertanggung jawan dalam mengelola dan mengarahkan aktivitas perusahaan, serta mengambil keputusan strategis.
-
Kreatif
Karyawan yang bertanggung jawab dalam menciptakan konten atau desain produk.
-
Komersial
Karyawan yang bertanggung jawab dalam menjual produk atau jasa dari perusahaan kepada konsumen
-
Professional
Karyawan yang memiliki keahlian atau kualifikasi tertentu, seperti pengacara, akuntan, manager, dan lain-lain.
-
Pekerjaan dalam bidang TI
Karyawan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan teknologi informasi dan jaringan perusahaan.