Salah satu hal yang paling penting untuk diperhatikan sebelum memulai usaha dan memenuhi legalitas badan usaha adalah mengetahui perbedaan antara PT dan CV.
Ya, karena PT dan CV merupakan bentuk usaha yang paling banyak kita jumpai di Indonesia. Ada perbedaan yang jelas antara keduanya. Ketika kamu, sebagai pengusaha, harus mengambil keputusan saat memulai bisnis, diperlukan pertimbangan yang matang.
Perbedaan antara PT dan CV dapat dilihat dari sudut yang berbeda. Meski berbentuk badan usaha, keduanya memiliki kriteria yang berbeda. Lantas apa saja perbedaan PT dan CV yang harus diketahui para pengusaha?
Apa itu PT dan CV?
Untuk mengetahui perbedaan dari PT dan CV, sebaiknya kita kenali dulu pengertian dari kedua jenis badan usaha tersebut.
- Perseroan Terbatas (PT)
Perseoran Terbatas atau sering disebut PT adalah salah satu jenis badan hukum yang berbentuk korporasi yang dibentuk berdasarkan suatu kontrak. Jenis bisnis ini beroperasi dengan modal dasar yang dibagi menjadi saham.
- Commanditaire Vennootschap (CV)
Commanditaire Vennootschap, atau yang kerap disebut CV, adalah kemitraan dari perseroan terbatas. Jenis badan usaha ini dapat didirikan oleh semua warga negara Indonesia tanpa hukum yang mengikat.
Dokumen Legalitas yang Diperlukan
Di negara kita, terdapat beberapa dokumen legalitas yang harus kamu miliki untuk melindungi perusahaanmu. Di antaranya adalah Akta Pendirian Usaha, SK Menkumham, NPWP, SIUP, NIB, BNRI, dan beberapa dokumen lainnya tergantung pada jenis badan usaha.
Akta Pendirian Usaha
Akta Pendirian Usaha ini diperlukan bagi kamu yang ingin mendirikan usaha dengan jenis badan usaha Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV) ataupun Firma. Akta Pendirian Usaha ini berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta apa saja hal dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha. Sebelum mengurus seluruh dokumen legalitas lainnya, kamu harus terlebih dahulu mengurus Akta Pendirian Usaha.
SK Menkumham
Surat Keputusan ini terdiri dari dua lembar, lembar pertama menunjukkan pengesahan dan lembar kedua berisikan informasi terkait pemegang saham, jumlah saham, susunan direksi dan dewan komisaris, jumlah modal dasar dan modal disetor perusahaan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Seperti halnya kamu pribadi, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajak, mulai dari perhitungan, pembayaran, hingga melaporkan pajak. Hal ini sejalan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/1995 yang berlaku pada 23 Maret 1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Fungsi dari NPWP sebagai sarana administrasi perpajakan, identitas Wajib Pajak, dan persyaratan untuk sejumlah pelayanan umum.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 UU No. 16 Tahun 2009, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini akan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan penyedia jasa. SIUP ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha sehingga pemilik perusahaan tidak perlu memperpanjang masa berlaku SIUP.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah dokumen legalitas perusahaan yang menerangkan bahwa usaha tersebut telah melakukan pendaftaran kegiatan usahanya. Kamu bisa langsung mengurus secara mandiri NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) di website resminya.
Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) merupakan media yang berguna untuk memberikan pengumuman resmi yang berisi pengumuman suatu peraturan perundang-undangan, pemerintahan dan segala sesuatu yang menurut Undang-Undang wajib diumumkan dalam berita negara seperti Pendirian Badan Hukum (Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Perkumpulan, Koperasi) dan sebagainya. Dalam pembuatan akta badan hukum, dengan tujuan tertib administrasi dan menjalankan peaturan perundang-undangan yang berlaku dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI).
Dasar hukum dari Pengumuman BNRI dan TBNRI untuk Perseroan Terbatas (PT) tercantum pada Pasal 30 UU PT yang berbunyi:
Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterbitkannya keputusan menteri:
- Akta pendirian Perseroan beserta keputusan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
- Akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta keputusan menteri sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1);
- Akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.
Graha Office
Graha Office merupakan penyedia layanan sewa virtual office yang sudah ternama di Surabaya. Graha Office berada di gedung Graha Pena lantai 15, sehingga tidak diragukan lagi letaknya yang strategis.
Layanan apa saja yang akan Anda dapatkan jika memilih Graha Office?
- Resepsionis yang Professional
Layanan resepsionis yang professional akan selalu siap membantu Anda. Mulai dari menyapa klien Anda, menerima dokumen yang ditujukan kepada Anda, dan tentunya akan memberikan pemberitahuan langsung kepada Anda.
- Penanganan Surat Menyurat
Seluruh surat dan paket yang ditujukan ke perusahaan akan kami terima dan tentunya akan ada pemberitahuan yang diberikan kepada Anda. Anda dapat leluasa menentukan waktu untuk mengambil surat dan paket. Pemberitahuan akan diberikan melalui surat/e-mail/WhatsApp
- Pembayaran yang Fleksibel
Anda cukup membayar apa yang dibutuhkan. Tanpa deposit, tanpa setup fee, dan tanpa minimum kontrak. Dengan biaya yang terjangkau, Anda dapat lebih fokus untuk menjalankan usaha dan meningkatkan omset.
- Paket Lengkap Virtual Office dan Legalitas
Grаhа оffісе menyediakan раkеt lengkap terima bеrеѕ untuk sewa vіrtuаl оffісе ѕеkаlіguѕ реmbuаtаn PT mаuрun CV dеngаn аlаmаt bisnis уаng prestisius dаn lеgаlіtаѕ lengkap, perusahaan anda аkаn semakin mеndараtkаn kepercayaan оlеh mіtrа bіѕnіѕ.
Tіdаk hanya іtu, dі Graha Office juga menyediakan jаѕа penyewaan kаntоr. Dеngаn fаѕіlіtаѕ ini, saat anda іngіn bеrtеmu dengan klien, Andа tаk реrlu rероt-rероt untuk mеnсаrі реnуеwааn kаntоr lain.
Keunggulan Graha Office
- Gedung perkantoran yang dikenal luas (bukan ruko, bukan rumah)
- Parkir luas & bisa berlangganan lebih murah
- Tanpa deposit, tanpa setup fee, tanpa minimum kontrak
- Pembayaran fleksibel dan membayar hanya yang Anda butuhkan
- Dekat masjid, hotel, kantin, bank, atm, pos, KFC, DunkinDonuts, PizzaHut, Starbucks
- Fasilitas lain: AC, listrik, air, keamanan 24 jam, kebersihan umum
- Bisa PKP atau PPH
Harga Sewa Virtual Office
Dengan uang Rp 400 ribuan saja, Anda sudah mendapatkan segala fasilitas dan keunggulan virtual office dari Graha Office. Dengan harga yang murah, Anda dapat menghemat biaya hingga 90% jika dibandingkan dengan biaya perawatan kantor pada umumnya.
Layanan Tambahan (Opsional)
Ruang Meeting **
Fasilitas: whiteboard, meja, kursi 4 orang, AC, wifi
(Diskon 50% untuk pelanggan sewa kantor)
60.000/ jam
180.000/4 jam
300.000/8 jam
Ruang Training **
Fasilitas: whiteboard, meja, kursi 10 orang, AC, wifi
(Diskon 50% untuk pelanggan sewa kantor)
150.000/ jam
450.000/4 jam
750.000/8 jam
Hot Desk (Work Desk)
Fasilitas: kursi 1 orang, free flow (air minum), AC, wifi
20.000/ jam
60.000/4 jam
100.000/8 jam
Sewa LCD Proyektor
Umum
60.000 / jam
In-House
30.000/ jam
Pengurusan Surat Domisili **
500.000/ paket
Terima Fax
2.000/ lembar
Kirim Fax
Lokal
2.000/ lembar
Nasional
5.000/ lembar
Internasional
10.000/ lembar
Tertarik untuk mengambil penawaran ini? Tunggu apa lagi, langsung hubungi kontak kami di bawah ini.
Grаhа Pеnа lаntаі 15 Jl. Ahmаd Yаnі 88 Surаbауа 60231
Kontak Kami
Fix Phone : (031) 3000 2222
No HP / WA : 0811 52 1000
Alamat : Graha Pena Lantai 15 Jl. A. Yani No. 88 Surabaya
Email : info@grahaoffice.com